PENDAHULUAN
Penyiaran di
Indonesia sebenarnya sudah di atur semenjak jaman Hindia Belanda Sejak dikeluarkannya Radiowet oleh
pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1934. Secara tidak langsung peraturan
tersebut dijadikan pijakan untuk pendirian NIROM (Nederlands Indische Radio
Omroep Maatschaapij) yaitu sebuah radio milik pemerintah Hindia belanda yang
memperoleh hak-hak istimewa lewat Radiowet yang dikeluarkan pada waktu itu.
Peraturan ini terus mengalami perubahan seiring bermunculannya radio-radio
siaran. Padahal kalau dilihat sejarahnya, Bataviase Radio Vereniging (BRV)
sudah lebih dulu mengudara dibanding NIROM. Solossche Radio Vereniging
(SRV) di Solo, Mataramse Verniging Voor Radio Omroep (MAVRO) di Yogjakarta,
Verniging Oosterse Radio Luisteraars (VORO) di Bandung, Vereniging Voor
Oosterse Radio Omroep (VORO) di Surakarta, Chineese en Inheemse Radio
Luisteraars Vereniging Oost Java (CIRVO) di Surabaya, Eerste Madiunse Radio
Omroep (EMRO) di Madiun dan Radio Semarang di Semarang.
Sejarah perkembangan penyiaran di
Indonesia sendiri mulai menemukan geliatnya sejak disahkannya UU penyiaran oleh
Presiden pada tahun 1997, dengan terbitnya UU no 24 Tahun 1997. Hal yang sangat
penting dengan dikeluarkannya UU Penyiaran adalah pengakuan pemerintah kepada
lembaga penyiaran swasta yang sebelumnya hanya Radio Republik Indonesia (RRI)
dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang diakui pemerintah waktu itu.
Seiring
perkembangan waktu maka di Indonesia
dikenal bermacam-macam lembaga penyiaran yaitu:
1.
Lembaga Penyiaran Swasta
2.
Lembaga Penyiaran Publik
3.
Lembaga Penyiaran Komunitas, dan
4.
Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelumnya
dalam UU No 24 Tahun 1997 dikenal dengan Lembaga Penyiaran Pemerintah, kemudian
ada perubahan dalam UU Penyiaran yang baru yaitu UU no 32 Tahun 2002.
Dalam
makalah ini hanya akan membahas tentang lembaga penyiaran pemerintah, publik,
dan swasta.
PEMBAHASAN
1.
Lembaga Penyiaran Pemerintah
1.1 Pengertian
Dalam UU
no 24 Tahun 1997 Pasal 10 (1) Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran
di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibu kota
negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi,
dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu.
Pasal ini
menerangkan bahwa lembaga penyiaran ini bagian dari lembaga pemerintah yang
berada di bawah Menteri Penerangan yang secara otomatis bertanggung jawab
kepadanya. Kemudian setelah terbit UU No 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran ini
berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang di atur dalam pasal 14 dan 15
yang kemudian secara pengertiannya pun berubah menjadi lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat
(14 ayat 1), Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang
stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia (Pasal
14 Ayat 2).
Hal yang
membedakan keduanya adalah pertama dalam UU No 24 Tahun 1997 bernama lembaga
penyiaran pemerintah yang berada di bawah Menteri Penerangan dan bertanggung
jawab kepadanya pengaturannya juga masih menggunakan peraturan pemerintah dalam
aktifitasnya sedangkan dalam UU No 32 Tahun
2002 di bentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang semuanya diatur
dalam Undang-undang yang yang berlaku tentang penyiaran dan segala bentuk
aktifitasnya.
Tentang
perubahan status TVRI menjadi Persero dan nama dari penyiaran pemerintah
menjadi penyiaran publik ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun
2005.
Kedua,
dalam segi pembiayaan pada UU No 32 Tahun 2002 lebih terbuka dan beragam dibanding
pada UU No 24 Tahun 1997. Pasal 10 Ayat (7) menerangkan:
a.
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Pemerintah
diperoleh dari: Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN);
b.
Alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan
biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
c.
Alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik
Indonesia; dan
d.
Usaha-usaha lain yang sah.
Sedangkan dalam UU No 32 Tahun 2002
menerangkan pada Pasal 15 (1) Sumber
pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik
berasal dari :
a.
Iuran
penyiaran;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Sumbangan masyarakat;
d.
Siaran iklan; dan
e.
usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa Lembaga Penyiaran Pemerintah/Publik adalah lembaga penyiaran yang berada
dalam pengawasan dan pengaturan pemerintah bersifat independen, netral, tidak
komersial, serta bertujuan untuk melayani kepentingan kepada informasi
masyarakat, dan dibiayai oleh negara.
UU No 32 Tahun 2002 juga membagi
lembaga penyiaran publik kepada dua kategori sesuai tempatnya, (1) Lembaga
Penyiaran Publik, dan (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang diatur dalam
pasal 14 Ayat 3 yang berbunyi di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat
didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal. Untuk lebih jelasnya ada dalam
lampiran UU No 32 Tahun 2002.
2.
Lembaga Penyiaran Swasta
2.1 Pengertian
Seperti yang
sudah dibahas dalam pendahuluan, hal yang sangat penting dari lahirnya UU
Penyiaran Tahun 1997 adalah diakuinya Lembaga Penyaiaran Swasta, dengan
beragamnya lembaga penyiaran maka semakin beragam pula informasi yang sampai
kepada masyarakat sebagai bagian dari pembelajaran melalui dunia penyiaran.
Menurut UU No 24 Tahun 1997, Pasal 11 (1) dan (2), dan (3) yang berbunyi:
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau
siaran televisi.
(2)
Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia
yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam
kegiatan yang menentang Pancasila.
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk
menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu,
perseorangan, atau golongan tertentu.
Dalam Undang-undang ini pengertian
penyiaran swasta berarti lembaga penyiaran yang mempunyai Badan Hukum Indonesia
yang mempunyai usaha hanya dibidang penyiaran radio dan televisi. Setelah terbit
UU No 32 Tahun 2002 pengertian tentang lembaga penyiaran ini pun mendapat
perubahan pada Pasal 16 menerangkan
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk
badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa
penyiaran radio atau televisi.
(2)
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali
untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Selanjutnya dalam hal permodalan dan saham diatur
sebagaimana dalam UU No 24 Tahun 1997 Pasal 12:
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki
oleh warga negara Indonesia.
(2)
Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran
Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan Pemerintah. (3) Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal
melalui pasar modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Sedangkan UU No 32 Tahun 2002 Pasal 17 menerangkan
sebagaimana berikut:
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan
penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari
modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari
seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga
Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki
saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
Jelas sekali perubahan yang terlihat dari dua
undang-undang penyiaran ini, walau secara efek pasti ada positif dan negatif
yang ditimbulkannya. Karena ini adalah urusan keuangan maka akan banyak hal-hal
yang sensitif yang bisa berubah dalam berbagai aspek. Baik dari kebijakan
perusahaan maupun dalam hal isi atau kebijakan penyiaran. Diakui atau tidak,
dalam beberapa tahun terakhir apabila UU No 24 Tahun 1997 masih berlaku maka undang-undang
penyiaran ini banyak yang dilanggar khususnya mengenai pengaturan dalam Pasal
11 ayat 3 yaitu ketika penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tahun 2014 lalu.
Dari uraian diatas dapat diambil simpul bahwa lembaga
penyiaran swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbadan
hukum Indonesia dan hanya mempunyai usaha penyiaran radio dan televisi.
Hal yang paling mendasar dari
perubahan kedua undang-undang ini adalah dalam hal pertanggungjawaban, dalam UU
No 24 Tahun 1997 lembaga penyiaran ada dalam lingkup kementerian Departemen
Penerangan yang bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan dalam UU No 32
Tahun 2002 adanya Komisi Penyiaran Indonesia sebagai penanggung jawab seluruh
kegiatan kepenyiaran di seluruh Indonesia.
KESIMPULAN
Lembaga penyiaran yang ada
sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama menurut undang-undang yaitu dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bahwa adanya sistem penyiaran supaya terciptanya
tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sebuah negara yang berdaulat
diperlukan pengaturan yang jelas tentang berbagai hal, termasuk penyiaran. Hal
ini diperlukan karena penyiaran sangat bersentuhan langsung dengan berbagai
dinamika kehidupan dalam negara dan masyarakat. Semakin baik aturan penyiaran,
semakin baik efek yang ditimbulkan dalam masyarakat. Akan tetapi apabila aturan
penyiaran yang berlaku menunjukkan ketidakjelasan maka efek yang buruk akan
terasa di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Tebba,
Sudirman. Hukum Media Massa Nasional. Pustaka
Irvan. Jakarta. 2007
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran