Oleh: DR. AS. Panji Gumilang
Sumber:
http://www.tokohindonesia.com/publikasi/article/322-opini/4094-kembalikan-fungsi-mpr
Dalam
Indonesia merdeka, dinyatakan kita memiliki negara yang "Berkedaulatan
Rakyat" yang dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD
dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karenanya, kekuasaan
negara yang tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang
merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia). etapi, setelah UUD
mengalami perubahan, kini peranan MPR dalam peraktiknya tidak menetapkan GBHN,
dan bukan merupakan kekuasaan negara yang tertinggi, sehingga penyelenggara
negara dan pemerintahnya tidak dapat menentukan arah yang jelas dalam
melaksanakan UUD, disebabkan tidak adanya program jelas yang ditetapkan oleh
MPR dalam bentuk GBHN.
Maka
segala yang kita rasakan dan saksikan pada sekarang ini adalah akibat dari
kedaulatan rakyat yang menjelma di dalam MPR telah berkurang fungsi
kedaulatannya. Sehingga tidak dapat dijadikan timbangan maupun ukuran
keberhasilan perjalanan perjuangan rakyat bangsa Indonesia. Pendiri dan Syaykh
Al-Zaytun Panji Gumilang: "... harus diperjuangkan kembali, kesempurnaan
kedaulatan rakyat itu, sehingga MPR dapat kembali menjadi pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi dan dapat menetapkan GBHN. Sehingga berbagai problem yang
dihadapi rakyat bangsa Indonesia dapat diselesaikan dengan cara bijak, tertib,
dan damai." Oleh karenanya, harus diperjuangkan kembali, kesempurnaan
kedaulatan rakyat itu, sehingga MPR dapat kembali menjadi pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi dan dapat menetapkan GBHN. Sehingga berbagai problem yang
dihadapi rakyat bangsa Indonesia dapat diselesaikan dengan cara bijak, tertib,
dan damai. Peristiwa Penting Di bulan Ramadhan tahun ini (juga tahun lalu),
kita bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun kemerdekaan bangsa
Indonesia yang ke 67. Peristiwa kemerdekaan Indonesia, oleh Proklamator,
Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1966) Bung Karno dalam sambutan
beliau sebelum membacakan Teks Proklamasi, peristiwa ini belaiu katakan sebagai
“suatu peristiwa maha penting dalam sejarah bangsa Indonesia.” Sebab berpuluh
tahun bahkan ratus tahun bangsa Indonesia telah berjuang, dengan semangat jiwa
untuk mencapai cita-cita, mengambil nasib bangsa dan nasib Tanah Air ke dalam
tangan bangsa sendiri, agar dapat berdiri tegak dengan kuatnya.
Proklamasi
yang dinyatakan pada 17.8.45 itu didahului dengan mengadakan musyawarat dengan
pemuka-pemuka rakyat Indonesia, dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu
seia-sekata berpendapat, bahwa sekaranglah 17.8.45 telah datang saatnya untuk
menyatakan kemerdekaan Indonesia. Setelah membacakan proklamasi, dari serambi
Gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Proklamator, Presiden Republik Indonesia
Pertama (1945-1966) Bung Karno menutup sambutannya: “Kita sekarang telah merdeka!
Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita! Mulai saat ini kita
menyusun negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia, merdeka kekal
dan abadi. Insyaallah Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!” Dari saat itulah
setiap datang tanggal dan bulan yang sama, setiap tahun kita peringati.
Peringatan-peringatan
selanjutnya, sejak tahun 1946-1949, dipusatkan di Jokyakarta, dan seterusnya
dilaksanakan di Jakarta ibu kota negara, serta di seluruh pelosok tanah air
negara Indonesia, juga perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri. Dalam
memperingati hari kemerdekaan ini, adalah sangat bijak jika kita sebagai warga
bangsa Indonesia tidak lengah terhadap cita-cita kemerdekaan yang telah di
proklamirkan itu. Cita-cita itu merupakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
di dalam pembukaan UUD negara Indonesia: Pertama, negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam
pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala
paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara,
menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh
dilupakan. Kedua, negara hendak mewujudkan “Keadilan Sosial” bagi seluruh
rakyat. Ketiga, negara yang “Berkedaulatan Rakyat” berdasar atas kerakyatan dan
“Permusyawaratan Perwakilan”. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk
dalam UUD harus berdasar atas “Kedaulatan Rakyat” dan berdasar atas
“Permusyawaratan Perwakilan”. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia. Keempat, negara berdasar atas Ketuhanan YME menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Pokok-pokok pikiran itu kemudian menjelma dalam UUD negara.
Masyarakat
dan negara Indonesia tumbuh, zaman terus bergerak dan berubah, dituntut,
kehidupan harus dinamis, harus selalu melihat segala gerak kehidupan masyarakat
dan negara Indonesia. Yang sangat penting dalam hal hidupnya negara ini adalah
semangat, semangat rakyat Indonesia, semangat penyelenggara negara, semangat
pemimpin pemerintahan, semangat yang baik, semangat yang baik itu harus hidup
dan terus dinamis. MPR Penjelmaan Seluruh Rakyat Hari ini umur kemerdekaan
Indonesia mencapai 67 tahun telah mengalami berbagai era. Dalam sejarah
perjuangan bangsa disebut era Orde Lama, Presiden Republik Indonesia Kedua
(1966-1988) Orde Baru, dan Orde Reformasi. UUD negara pun mengalami perubahan.
Namun cita-cita kemerdekaan yang terkandung di dalam pembukaan UUD tidak pernah
berubah. Bercermin pada pembukaan UUD negara (yang merupakan cita-cita
kemerdekaan Indonesia), bangsa Indonesia dapat merasakan dan menimbang, apa
yang harus dilakukan untuk menuju yang lebih baik. Rakyat di dalam Indonesia
merdeka, dinyatakan memiliki negara yang ”Berkedaulatan Rakyat”. Kedaulan
rakyat yang dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Oleh
karenanya, kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia). Setelah UUD mengalami perubahan, kini peranan MPR dalam peraktiknya
tidak menetapkan GBHN, dan bukan merupakan kekuasaan negara yang tertinggi,
sehingga penyelenggara negara dan pemerintahnya tidak dapat menentukan arah
yang jelas dalam melaksanakan UUD, disebabkan tidak adanya program jelas yang
ditetapkan oleh MPR dalam bentuk GBHN. Maka segala yang kita rasakan dan
saksikan pada sekarang ini adalah akibat dari kedaulatan rakyat yang menjelma
di dalam MPR telah berkurang fungsi kedaulatannya. Sehingga tidak dapat
dijadikan timbangan maupun ukuran keberhasilan perjalanan perjuangan rakyat
bangsa Indonesia. Oleh karenanya, harus diperjuangkan kembali, kesempurnaan
kedaulatan rakyat itu, sehingga MPR dapat kembali menjadi pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi dan dapat menetapkan GBHN. Sehingga berbagai problem yang
dihadapi rakyat bangsa Indonesia dapat diselesaikan dengan cara bijak, tertib,
dan damai.
